Monday, November 5, 2018

DAFTAR MEREK SANGAT PENTING ANDA LAKUKAN

 DAFTAR MEREK SANGAT PENTING ANDA LAKUKAN


Bagaimana kerugian tidak mendaftarkan merek dagang? Merek bisa dikatakan sebagai hak kekayaan intelektual, dimana keberadaannya telah dilindungi peraturan Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah berlaku, terdapat 3 macam merek, salah satunya merek dagang. Dimana merek dagang ini merupakan merek yang dipakai pada produk yang diperdagangkan baik oleh seseorang maupun beberapa orang dengan bersama-sama. Keberadaan merek ini juga untuk membedakan barang yang Anda jual dengan barang lainnya yang sejenis. Supaya merek dagang Anda bisa dilindungi Undang-Undang, tentu saja merek dagang tersebut wajib didaftarkan, yang mana dengan mendaftarkan merek tersebut maka produk Anda pun akan mendapatkan hak eksklusif.

Ruginya Tidak Mendaftarkan Merek Dagang

Melalui hak eksklusif atas merek dagang yang sudah didaftarkan, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh pemilik merek. Pada pelaksanaan registrasi atau pendaftaran merek dagang, ada banyak tahapan yang wajib dilalui pemohon merek, dimulai dari permohonan merek hingga terbitnya sertifikat merek tersebut. Hanya saja, sayangnya pada prakteknya sendiri masih banyak pemilik merek yang melakukan penjualan produk dengan merek dagang yang tidak terdaftar. Tak didaftarkannya merek tersebut mungkin dikarenakan oleh banyak faktor.

Apabila merek dagang ini tidak didaftarkan, tentu saja akan mendatangkan banyak kerugian. Adapun kerugian perusahaan yang tak mendaftarkan merek untuk usaha dagangnya, yaitu merek yang dipakai pengusaha tersebut tak dilindungi Undang-Undang, sehingga bisa ditiru pihak lain yang tak bertanggung jawab. Lalu saat ada pihak yang meniru, tentu saja pemegang  merek ini tak bisa melakukan tuntutan pada pihak tersebut, baik secara pidana maupun perdata. Dimana merek yang tak terdaftar dan digunakan pengusaha bisa diajukan pihak lain agar didaftarkan sesuai namanya, mengingat dalam peraturan Undang-Undang merek sendiri yang berlaku merupakan sistem konstitutif, yang mana dalam sistem ini siapa yang pertama kali mendaftarkan mereknya maka mereka yang dianggap memiliki hak sebagai pemilik dari merek tersebut. Cara mengurus izin merk dagang menjadi mudah dengan bantuan konsultan HKI kami.

Bagi Anda pemilik usaha yang sedang menciptakan sebuah produk, tentu sebelum menjual produk tersebut terlebih dulu harus mendaftarkan merek dagang. Dengan begitu, produk yang Anda miliki tidak akan ditiru oleh pihak lain dengan sembarangan. Selain itu, Anda juga bisa mengajukan tuntutan apabila ada pihak lain yang menggunakan merek dagang sama seperti produk Anda. Dengan mendapatkan perlindungan hukum inilah, Anda tidak akan mendapatkan kerugian.


More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK DI INDONESIA

PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK DI INDONESIA

PT. KEVIN JASPERINDO adalah perusahaan yang siap Melayani jasa pendaftaran dan perpanjangan merek dagang/jasa. Proses yang tidak berbelit-belit, aman, cepat dan terpercaya. Berikut layanan kami :

Pendaftaran Merek
1. Biaya pengecekan merek Rp. 200.000,-(1 hari sdh keluar hasilnya).
2. Biaya pendaftaran merek a.n perorangan selama promo sebesar Rp. 3.000.000,-
3. Biaya pendaftaran merek a.n perusahaan selama promo sebesar Rp. 3.300.000,-
Persyaratan Pendaftaran Merek:

Perorangan :
1. KTP dan NPWP Pemohon
2. Logo/Merek yang akan didaftarkan

Perusahaan :
1. KTP dan NPWP Pemohon
2. NPWP Perusahaan
3. Akta Pendirian dan Perubahan Perusahan
4. SK Pengesahan Akta
5. SIUP TDP
6. SKDU
7. Logo/Merek yang akan didaftarkan


More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

DAFTAR NAMA MERK DAGANG

DAFTAR NAMA MERK DAGANG

PT. KEVIN JASPERINDO adalah perusahaan yang siap Melayani jasa pendaftaran dan perpanjangan merek dagang/jasa, hak cipta, desain industri, paten biasa dan paten sederhana. Proses yang tidak berbelit-belit, aman, cepat dan terpercaya. Berikut layanan kami :

A. Pendaftaran Merek
1. Biaya pengecekan merek Rp. 200.000,-(1 hari sdh keluar hasilnya).
2. Biaya pendaftaran merek a.n perorangan selama promo sebesar Rp. 3.000.000,-
3. Biaya pendaftaran merek a.n perusahaan selama promo sebesar Rp. 3.300.000,-

B. Pendaftaran Desain
1. Biaya pendaftaran desain a.n perorangan Rp. 3.200.000,-
2. Biaya pendaftaran desain a.n badan hukum Rp. 3.500.000,-

C. Pendaftaran Hak Cipta
1. Biaya pengecekan hak cipta Rp. 200.000,-(1 hari sdh keluar hasilnya).
2. Biaya pendaftaran hak cipta a.n perorangan selama promo sebesar Rp. 3.000.000,-
3. Biaya pendaftaran hak cipta a.n perusahaan sebesar Rp. 3.300.000,-



More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

MENGAPA MENDAFTARKAN MEREK DAGANG SANGAT PENTING ANDA LAKUKAN?

MENGAPA MENDAFTARKAN MEREK DAGANG SANGAT PENTING ANDA LAKUKAN?

Ada beberapa poin yang perlu Anda ketahui, apabila merek produk anda terdaftar di HAKI, yaitu :

1.Meningkatkan nilai jual aset perusahaan.
2.Sebagai jaminan atas mutu produk atau jasa.
3.Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan produk atau jasa cukup hanya dengan menyebut merknya saja.
4.Tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh masing-masing pebisnis.

Sebuah merk memang menjadi sangat penting untuk sebuahbisnis, baik offlline maupun online. Namun, di jaman sekarang ini banyak sekali merek-merek yang mirip antara satu dengan yang lain.

Masihkah Anda pusing dengan pendaftaran merek?!
Kami memberikan solusi mudah, murah dan cepat kepada Anda untuk pendaftaran merek resmi di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI).


More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

DAFTAR MEREK DAGANG ONLINE

DAFTAR MEREK DAGANG ONLINE

PT. KEVIN JASPERINDO adalah perusahaan yang siap Melayani jasa pendaftaran dan perpanjangan merek dagang/jasa. Proses yang tidak berbelit-belit, aman, cepat dan terpercaya. Berikut layanan kami :

Pendaftaran Merek
1. Biaya pengecekan merek Rp. 200.000,-(1 hari sdh keluar hasilnya).
2. Biaya pendaftaran merek a.n perorangan selama promo sebesar Rp. 3.000.000,-
3. Biaya pendaftaran merek a.n perusahaan selama promo sebesar Rp. 3.300.000,-

Persyaratan Pendaftaran Merek:

Perorangan :
1. KTP dan NPWP Pemohon
2. Logo/Merek yang akan didaftarkan

Perusahaan :
1. KTP dan NPWP Pemohon
2. NPWP Perusahaan
3. Akta Pendirian dan Perubahan Perusahan
4. SK Pengesahan Akta
5. SIUP TDP
6. SKDU
7. Logo/Merek yang akan didaftarkan


More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

KEUNTUNGAN DAFTAR MEREK HAKI SECARA RESMI

KEUNTUNGAN DAFTAR MEREK HAKI SECARA RESMI

Di dunia bisnis, merek dagang merupakan primadona utama yang menggerakkan roda usaha secara keseluruhan.

Merek dagang melambangkan orisinalitas produk yang diproduksi sehingga hal tersebut memegang peranan sangat penting dalam proses pemasaran produk dari produsen ke konsumen.

Dari sudut pandang hukum, merek dagang masuk ke dalam katagori hak kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan secara resmi melalui Ditjen Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Lantas apa saja keuntungan dari mendaftarkan merek dagang perusahaan Anda ke instansi tersebut? Inilah ulasannya.


1.   Mendapat Perlindungan Hukum

Keuntungan yang paling besar dari mendaftarkan merek dagang adalah jaminan perlindungan hukum atas hak-hak Anda sebagai pemilik merek dagang. Hal ini dengan jelas telah diatur dalam undang-undang mengenai hak cipta tahun 2002 yang disahkan langsung oleh Presiden.

Perlindungan ini adalah senjata utama untuk melindungi orisinalitas perusahaan yang tengah Anda kembangkan. Jadi, jika suatu saat ada usaha penjiplakan yang dilakukan oleh kompetitor terhadap produk Anda, mereka dapat diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

2.   Mengurangi Risiko Terjadinya Tindakan Plagiarisme

Tak dinyana, kemajuan teknologi informasi saat ini turut menyebabkan peningkatan angka plagiarisme dalam berbagai bidang, mulai dari akademis hingga bisnis. Jika sudah didaftarkan, merek dagang Anda akan diakui oleh pemerintah sehingga usaha branding perusahaan akan semakin mudah dan aman dari tindakan plagiarisme yang sangat mungkin dilakukan oleh para kompetitor.

Selain itu, undang-undang juga menjamin pemerintah akan melindungi Anda dari pihak lain yang berusaha memasarkan produk dengan merek yang bisa membingungkan konsumen.

3.   Menambah Nilai Aset Perusahaan

Branding merupakan salah satu aset terbesar sebuah perusahaan. Bahkan saat perusahaan tersebut diterpa krisis dan hampir bangkrut, branding dapat menjadi penyelamat yang mengundang investor untuk datang menanamkan modal.

Nilai branding akan menjadi berharga apabila merek dagang perusahaan Anda sudah resmi terdaftar di  Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Sebab tanpa pengakuan dari pemerintah, merek dagang yang Anda gunakan dapat dipakai oleh sembarang pihak sehingga nilai jualnya sama sekali tidak berharga.

4.   Membuka Peluang Waralaba

Karena memiliki nilai eksklusif atas penggunaan merek dagang, perusahaan yang sudah terdaftar dapat mengembangkan usahanya menjadi bisnis waralaba yang saat ini tengah menjamur.

Hanya dengan modal merek dagang, Anda dapat menambah sumber pendapatan melalui model bisnis ini. Dengan meroketnya jenis bisnis waralaba dalam beberapa tahun terakhir, hal ini jelas akan menguntungkan Anda dari segala sisi, terutama secara finansial.

5.   Menjaga Citra Perusahaan dan Kepercayaan Konsumen

Tanpa adanya status merek dagang yang jelas, usaha apa pun yang Anda lakukan dalam memasarkan produk akan sia-sia karena siapa saja dapat menjiplak produk Anda. Hal ini sangat mungkin berujung pada penurunan citra perusahaan, apalagi jika produk jiplakan di pasaran memiliki kualitas rendah yang tidak memenuhi standar produksi perusahaan Anda.

Merek dagang yang sudah terdaftar akan membantu masyrakat memilah antara barang orisinal dengan yang palsu, sekaligus mencirikan kualitas produk Anda kepada konsumen.

Sebagai saran, pendaftaran merek dagang sebaiknya dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari adanya kompetitor yang menggunakan merek sejenis. Beberapa perusahaan bahkan diketahui telah mendaftarkan merek dagangnya jauh sebelum perusahaan tersebut mulai beroperasi. Jangan menunda-nunda karena hal ini memiiki urgensi baik dari segi hukum maupun bisnis.


More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

CARA MENDAFTARKAN MEREK DAGANG MAKANAN

CARA MENDAFTARKAN MEREK DAGANG MAKANAN


A.    Merek
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain:

Merek Dagang (Trademark).
Merek Jasa (Service Mark).
Merek Kolektif (Collective Mark).

Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.

B.    Persyaratan
Persyaratan yang diperlukan untuk permohonan pendaftaran Merek Dagang/Jasa (untuk 1 merek/kelas barang/jasa):

Pemohon adalah per-orangan:
Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon;
Etiket merek (contoh merek dengan ukuran maksimal = 9 x 9 cm, dan minimal = 2 x 2 cm).

Pemohon adalah Badan Hukum (PT, CV, dll):
Fotocopy KTP Direktur;
Fotocopy NPWP Perusahaan;
Fotocoy Akta Perusahaan (dilegalisir oleh Kantor Notaris setempat);
Etiket merek (contoh merek dengan ukuran maksimal = 9 x 9 cm, dan minimal = 2 x 2 cm).



More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

KONSULTAN PENDAFTARAN MEREK LOGO PERUSAHAAN

KONSULTAN PENDAFTARAN MEREK LOGO PERUSAHAAN HARGA SPESIAL !!! Pendaftaran Paten Merek Murah Dari Harga Rp.5.000.000,- menjadi Rp.3...