Monday, December 3, 2018

DAFTAR MEREK DAGANG TERDAFTAR

Anda tidak punya banyak waktu untuk mengurus pendaftaran merek dagang tersebut?

Konsultan merek Kami memudahkan Anda mendaftarkan merek dagang Anda, tanpa mengeluarkan biaya mahal, tanpa proses yang berbelit-belit dan tentunya tidak akan menguras tenaga dan waktu Anda.

Merek dagang yang sudah didaftarkan pada Dirjen HKI, hal ini akan menguntungkan pemiliknya. Jika Anda memiliki merek dagang, hal ini bukan hanya membantu memudahkan konsumen untuk mengenal produk Anda, namun dengan adanya merek tersebut, produk atau jasa yang Anda jual dipasaran bisa dikenal dan memiliki ciri yang berbeda dari produk lainnya. Yang jelas, tanpa merek produk atau jasa akan sulit dikenal oleh masyarakat. Untuk memperkenalkan produk atau jasa baru, sebuah merek memang dibutuhkan.

Ketika Anda membuat merek baru yang akan dikenalkan pada konsumen, hal ini tentunya membutuhkan pemikiran atau ide yang kreatif. Semakin unik dan berkualitas merek dagang Anda, maka semakin banyak orang yang tertarik dengan merek tersebut. Namun, merek yang tepat Anda buat tersebut harus didaftarkan dengan segera, mengapa demikian? Ada cukup banyak alasan mengapa mendaftarkan merek dagang itu sangat penting, bahkan ini juga menjadi rahasia bisnis yang harus diketahui oleh pebisnis, terutama bila banyak pesaing bisnis disekitar Anda.

Pendaftaran merek dagang tidak langsung sekali daftar dan diterima, namun yang pertama dilakukan adalah dengan penelusuran merek yang akan Anda daftarkan tersebut. Pada banyak kasus, memang banyak pebisnis yang membuat merek dagang namun belum didaftarkan pada Dirjen HKI, setelah mereka mendaftarkan, ternyata mereknya sudah terdaftar oleh pebisnis lain, tentu hal ini sangat merugikan. Untuk mengatasinya, setelah Anda membuat merek yang akan digunakan untuk suatu produk, Anda harus segera mendaftarkannya, tentunya agar tidak dijiplak oleh pihak lain.

Merek bernilai ekonomis, semakin unik dan berkualitas merek tersebut maka semakin tinggi nilai ekonomisnya. Mendaftarkan merek dagang memang tak semudah yang Anda bayangkan, ada banyak prosedur yang harus Anda penuhi, tapi itu adalah suatu keharusan jika Anda ingin lancar dalam berbisnis. Suatu merek dagang yang Anda miliki akan memberikan perlindungan kepada produk Anda. Merek tersebut akan membantu Anda untuk menjual produk atau jasa kepada masyarakat dan membedakannya dengan merek lain.

More Info
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Email : kevin.jasperindo@yahoo.com
www.kindo.co.id

JASA DAFTAR MEREK DJKI

JASA DAFTAR MEREK DJKI

Penelusuran Merek Terdaftar di Indonesia, di dalam database merek ini kita hanya bisa melakukan penelusuran merek-merek yang sudah terdaftar di Kantor Ditjen HKI, sedangkan untuk melakukan penelusuran merek untuk merek-merek yang masih dalam proses pendaftaran tidak bisa kita lakukan sendiri. Agar kita bisa mengetahui merek-merek yang sedang dalam proses pendaftaran di kantor HKI, kita dapat melakukan penelusuran merek tersebut melalui bantuan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Proses penelusuran merek melalui bantuan Konsultan HKI memerlukan waktu maksimal 7 hari kerja. Hasil penelusuran merek yang didapatkan dari kantor Ditjen HKI akan dianalisa oleh Konsultan HKI untuk diberikan advise kepada klien, apakah merek yang akan didaftarkan tersebut memiliki persamaan atau tidak dengan merek-merek yang sudah terdaftar.

Jika anda memerlukan bantuan untuk melakukan penelusuran merek, segera hubungi Kantor kami :


CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Email : kevin.jasperindo@yahoo.com
www.kindo.co.id

BIAYA PERMOHONAN PATEN

BIAYA PERMOHONAN PATEN

Dibawah ini adalah daftar biaya atas jasa yang diberikan oleh Konsultan HAKI Terdaftar Optimasi HKI terkait Kekayaan Intelektual sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Biaya yang disebutkan ini adalah transparan, murah dan terjangkau namun efektif dan dikerjakan secara professional dan berlaku di seluruh Indonesia.

A. Biaya Pendaftaran Merek

1. Biaya pengecekan merek Rp. 200.000,-(1 hari sdh keluar hasilnya).
2. Biaya pendaftaran merek a.n perorangan selama promo sebesar Rp. 3.000.000,-
3. Biaya pendaftaran merek a.n perusahaan selama promo sebesar Rp. 3.300.000,-

B. Biaya Pendaftaran Desain

1. Biaya pendaftaran desain a.n perorangan Rp. 3.200.000,-
2. Biaya pendaftaran desain a.n badan hukum Rp. 3.500.000,-

C. Biaya Pendaftaran Hak Cipta

1. Biaya pengecekan hak cipta Rp. 200.000,-(1 hari sdh keluar hasilnya).
2. Biaya pendaftaran hak cipta a.n perorangan selama promo sebesar Rp. 3.000.000,-
3. Biaya pendaftaran hak cipta a.n perusahaan sebesar Rp. 3.300.000,-



More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK DAGANG

PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK DAGANG

KEVIN JASPERINDO adalah media yang ingin membantu memulai bisnis dan UKM untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti merek, paten, hak cipta, desain industri dan rahasia dagang. Karena pada dasarnya Hak Kekayaan intelektual sangat penting untuk sebuah bisnis baik usaha kecil maupun besar.

A.    Merek

Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain:

- Merek Dagang (Trademark).
- Merek Jasa (Service Mark).
- Merek Kolektif (Collective Mark).

Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.

B.    Persyaratan

Persyaratan yang diperlukan untuk permohonan pendaftaran Merek Dagang/Jasa (untuk 1 merek/kelas barang/jasa):

Pemohon adalah per-orangan:
  1. Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon;
  2. Etiket merek (contoh merek dengan ukuran maksimal = 9 x 9 cm, dan minimal = 2 x 2 cm).


Pemohon adalah Badan Hukum (PT, CV, dll):
  1. Fotocopy KTP Direktur;
  2. Fotocopy NPWP Perusahaan;
  3. Fotocoy Akta Perusahaan (dilegalisir oleh Kantor Notaris setempat);
  4. Etiket merek (contoh merek dengan ukuran maksimal = 9 x 9 cm, dan minimal = 2 x 2 cm).




More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

CARA DAFTAR MEREK HKI

Cara mendaftar merek dan logo 

1. Langkah awal, pengecekan merek. Silahkan email ke kevin.jesperindo@yahoo.com
Nama merek yang ingin didaftarkan.
Jenis barang / jasa / usaha.
Nama pendaftar.
Nomer telpon.
2. Mohon ditunggu 1 sampai 3 jam ( dijam kerja) akan direply untuk transfer biaya pengecekan merek. Logo diemail nanti setelah pengecekan merek selesai dan setelah mentransfer biaya pendaftaran merek. Perorangan boleh mendaftar merek.
3. Segera transfer dan kirim bukti transfer ke kevin.jesperindo@yahoo.com
4. Hasil pengecekan akan diemail dalam 2 hari kerja setelah anda mengirim bukti transfer ke kevin.jesperindo@yahoo.com
5. Jika hasil pengecekan merek ternyata ada kesamaan / kemiripan dengan merek yang sudah ada maka dilakukan pengecekan ulang Rp 100.000 dikelas dan jenis usaha yang sama. Karena nama merek yang sudah terdaftar, tidak bisa didaftarkan lagi oleh orang lain.
6. Jika hasil pengecekan kosong, merek bisa didaftarkan dan membayar biaya pendaftaran merek.
7. Segera kirim bukti transfer ke kevin.jesperindo@yahoo.com dan selanjutnya anda akan diminta mengisi data lewat email.
8. Dua hari kemudian dokumen pendaftaran merek akan dikirim dengan tiki untuk ditandatangani saja dan segera kirim kembali dokumen yang telah ditandatangani ke kantor kami dengan tiki / jne.
9. Setelah dokumen yang anda tandatangani telah kembali di kantor kami, pendaftaran merek akan selesai dalam 7 hari kerja. Pendaftaran merek yang telah selesai akan mendapatkan nomer pendaftaran merek dan stempel dari Dirjen HKI. Kami akan kirim bukti pendaftaran merek ke alamat anda dengan tiki. Nomer resi tiki akan diemail.
10. Setelah disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (Dirjen HKI), sertifikat merek akan diterbitkan oleh Dirjen HKI dalam 2,5 tahun. Penerbitan sertifikat merupakan wewenang Dirjen HKI.
11. Selama menunggu proses persetujuan dari Dirjen HKI, merek bisa langsung dijalankan tanpa harus menunggu sertifikat.

Biaya :

1. Biaya pengecekan merek Rp. 200.000,-(1 hari sdh keluar hasilnya).
2. Biaya pendaftaran merek a.n perorangan selama promo sebesar Rp. 3.000.000,-
3. Biaya pendaftaran merek a.n perusahaan selama promo sebesar Rp. 3.300.000,-


Waktu :

1. Pengecekan merek 2 hari kerja.
2. Pendaftaran merek 7 hari kerja setelah dokumen yang ditandatangani telah sampai di kantor kami.
3. Setelah disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (Dirjen HKI), sertifikat merek akan diterbitkan oleh Dirjen HKI dalam 2,5 tahun.
4. Merek berlaku 10 tahun terhitung sejak merek didaftarkan dan dapat diperpanjang.

Syarat pendaftaran :

1. Perorangan : KTP, NPWP dan logo merek.
2. Perusahaan : KTP direktur, NPWP perusahaan dan logo merek.
3. Setelah mentransfer biaya pendaftaran merek, silahkan email syarat diatas dengan format jpg, minimal ukuran per file 50 kb maximal 500 kb.

Kelas barang / jasa :

Setiap barang / jasa sudah dikelompokkan ke dalam kelas kelas yang berbeda. Misal :
Pupuk (kelas 1)
Kosmetik, sabun (kelas 3)
Suplemen, vitamin, jamu (kelas 5)
Software, barang elektronik (kelas 9)
Furniture, perabot (kelas 20)
Bahan kain (kelas 24)
Pakaian, sepatu, sandal (kelas 25)
Roti, teh, kopi, beras, mie (kelas 30)
Air mineral, AMDK, minuman jus (kelas 32)
Toko, toko online, showroom mobil atau motor (kelas 35)
Jasa laundry, pencucian kendaraan bermotor, bengkel kendaraan (kelas 37)
Jasa travel ( kelas 39)
Jasa pendidikan, pelatihan (kelas 41)
Jasa desain (kelas 42)
Restoran, kafe, hotel (kelas 43)
Jasa kesehatan, klinik medis, salon kecantikan, potong rambut (kelas 44)
Jasa franchise (kelas 45)


Untuk informasi lebih lanjut, segera hubungi kami. Kami dengan senang hati akan membantu anda.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Email : kevin.jasperindo@yahoo.com
www.kindo.co.id

DAFTAR MEREK DI HAKI

Anda tidak punya banyak waktu untuk mengurus pendaftaran merek dagang tersebut?

Konsultan merek Kami memudahkan Anda mendaftarkan merek dagang Anda, tanpa mengeluarkan biaya mahal, tanpa proses yang berbelit-belit dan tentunya tidak akan menguras tenaga dan waktu Anda.

Merek dagang yang sudah didaftarkan pada Dirjen HKI, hal ini akan menguntungkan pemiliknya. Jika Anda memiliki merek dagang, hal ini bukan hanya membantu memudahkan konsumen untuk mengenal produk Anda, namun dengan adanya merek tersebut, produk atau jasa yang Anda jual dipasaran bisa dikenal dan memiliki ciri yang berbeda dari produk lainnya. Yang jelas, tanpa merek produk atau jasa akan sulit dikenal oleh masyarakat. Untuk memperkenalkan produk atau jasa baru, sebuah merek memang dibutuhkan.

Ketika Anda membuat merek baru yang akan dikenalkan pada konsumen, hal ini tentunya membutuhkan pemikiran atau ide yang kreatif. Semakin unik dan berkualitas merek dagang Anda, maka semakin banyak orang yang tertarik dengan merek tersebut. Namun, merek yang tepat Anda buat tersebut harus didaftarkan dengan segera, mengapa demikian? Ada cukup banyak alasan mengapa mendaftarkan merek dagang itu sangat penting, bahkan ini juga menjadi rahasia bisnis yang harus diketahui oleh pebisnis, terutama bila banyak pesaing bisnis disekitar Anda.

Pendaftaran merek dagang tidak langsung sekali daftar dan diterima, namun yang pertama dilakukan adalah dengan penelusuran merek yang akan Anda daftarkan tersebut. Pada banyak kasus, memang banyak pebisnis yang membuat merek dagang namun belum didaftarkan pada Dirjen HKI, setelah mereka mendaftarkan, ternyata mereknya sudah terdaftar oleh pebisnis lain, tentu hal ini sangat merugikan. Untuk mengatasinya, setelah Anda membuat merek yang akan digunakan untuk suatu produk, Anda harus segera mendaftarkannya, tentunya agar tidak dijiplak oleh pihak lain.

Merek bernilai ekonomis, semakin unik dan berkualitas merek tersebut maka semakin tinggi nilai ekonomisnya. Mendaftarkan merek dagang memang tak semudah yang Anda bayangkan, ada banyak prosedur yang harus Anda penuhi, tapi itu adalah suatu keharusan jika Anda ingin lancar dalam berbisnis. Suatu merek dagang yang Anda miliki akan memberikan perlindungan kepada produk Anda. Merek tersebut akan membantu Anda untuk menjual produk atau jasa kepada masyarakat dan membedakannya dengan merek lain.

More Info
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Email : kevin.jasperindo@yahoo.com
www.kindo.co.id

CEK MEREK DJKI

PENELUSURAN MEREK DJKI

Penelusuran Merek Terdaftar di Indonesia, di dalam database merek ini kita hanya bisa melakukan penelusuran merek-merek yang sudah terdaftar di Kantor Ditjen HKI, sedangkan untuk melakukan penelusuran merek untuk merek-merek yang masih dalam proses pendaftaran tidak bisa kita lakukan sendiri. Agar kita bisa mengetahui merek-merek yang sedang dalam proses pendaftaran di kantor HKI, kita dapat melakukan penelusuran merek tersebut melalui bantuan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Proses penelusuran merek melalui bantuan Konsultan HKI memerlukan waktu maksimal 7 hari kerja. Hasil penelusuran merek yang didapatkan dari kantor Ditjen HKI akan dianalisa oleh Konsultan HKI untuk diberikan advise kepada klien, apakah merek yang akan didaftarkan tersebut memiliki persamaan atau tidak dengan merek-merek yang sudah terdaftar.

Jika anda memerlukan bantuan untuk melakukan penelusuran merek, segera hubungi Kantor kami :


CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Email : kevin.jasperindo@yahoo.com
www.kindo.co.id

KONSULTAN PENDAFTARAN MEREK LOGO PERUSAHAAN

KONSULTAN PENDAFTARAN MEREK LOGO PERUSAHAAN HARGA SPESIAL !!! Pendaftaran Paten Merek Murah Dari Harga Rp.5.000.000,- menjadi Rp.3...