Thursday, February 14, 2019

Daftar Nama Merk Dagang Di Indonesia

Daftar Nama Merk Dagang Di Indonesia

HARGA SPESIAL !!! Pendaftaran Paten Merek Murah

Dari Harga Rp.5.000.000,- menjadi Rp.3.500.000,- Anda Hemat Rp.1.500.000,- Proses 1 – 2 Hari Kerja

Persyaratan Apabila Didaftarkan Perorangan :
  1. KTP/Passpor Pemohon
  2. NPWP Pemohon
  3. Etiket merek (logo)
  4. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Persyaratan Apabila Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan, Yayasan dan Koperasi) / Badan Usaha (CV dan Firma) :
  1. Akta Notaris pendirian badan hukum atau badan usaha
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP Perusahaan
  4. KTP/Passpor Direktur atau Pengurus
  5. Etiket merek (logo)
  6. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
  7. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Daftarkan Merek/Logo Anda Sekarang Juga.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

PENDAFTARAN MEREK DAGANG


PENDAFTARAN MEREK DAGANG


HARGA SPESIAL !!! Pendaftaran Paten Merek Murah

Dari Harga Rp.5.000.000,- menjadi Rp.3.500.000,- Anda Hemat Rp.1.500.000,- Proses 1 – 2 Hari Kerja

Persyaratan Apabila Didaftarkan Perorangan :
  1. KTP/Passpor Pemohon
  2. NPWP Pemohon
  3. Etiket merek (logo)
  4. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Persyaratan Apabila Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan, Yayasan dan Koperasi) / Badan Usaha (CV dan Firma) :
  1. Akta Notaris pendirian badan hukum atau badan usaha
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP Perusahaan
  4. KTP/Passpor Direktur atau Pengurus
  5. Etiket merek (logo)
  6. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
  7. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Daftarkan Merek/Logo Anda Sekarang Juga.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Thursday, February 7, 2019

PENDAFTARAN MEREK DAGANG DI DITJEN HKI

PENDAFTARAN MEREK DAGANG DI DITJEN HKI

Apakah saat ini Anda sedang memulai suatu bisnis yang akan dijalankan secara pribadi? Jika Anda berada pada posisi ini, maka ada beberapa hal penting yang harus Anda perhatikan sebagai planning awal sebelum memulai menjalankan bisnis yang sudah disiapkan. Salah satunya adalah mempersiapkan pendaftaran merek dagang Anda.

Jika Anda akan berbisnis di bidang waralaba atau franchise, mungkin hal ini tidak terlalu penting untuk dimasukkan ke dalam tahap perencanaan. Namun jika akan memulai sebuah bisnis dengan merek yang Anda ciptakan sendiri, maka Anda wajib mendaftarkan merek dagang terlebih dulu.

Saat ini beragam jenis bisnis, baik online maupun offline bisa kita temukan dengan berbagai merek dagang. Namun tahukah Anda, jika beberapa dari merek dagang yang digunakan para pebisnis online maupun offline tersebut, ternyata ada yang belum didaftarkan. Alasan mereka belum mendaftarkan mereknya adalah karena terkait dengan masalah dana yang diperlukan untuk mendaftarkan sebuah merek dagang ke lembaga terkait.

Mungkin, sebagian besar dari para pebisnis, terutama pemula, berpikir bahwa lebih baik menjalankan bisnis terlebih dulu, dalam jangka waktu tertentu, setelah itu barulah merek dagang didaftarkan ke lembaga terkait. Sebenarnya, ini adalah hal yang kurang tepat untuk dilakukan oleh seorang pebisnis. Persaingan bisnis yang begitu ketat, akan berpengaruh terhadap merek dagang Anda. Salah satu masalah yang sering muncul dalam hal merek dagang ini, adalah produk saingan muncul dengan merek yang sama.
Bisa dibayangkan saat Anda baru saja memulai sebuah bisnis, dan dalam jangka waktu beberapa bulan penjualan Anda cukup baik, setelah itu Anda mengetahui bahwa ternyata merek Anda sudah digunakan pebisnis lain dan sudah terdaftar merek dagangnya. Anda tidak akan bisa meminta kembali merek Anda, karena orang lain sudah mendaftarkannya terlebih dulu ke lembaga terkait yang menangani masalah merek dagang tersebut yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Tentunya, masalah seperti ini tidak diinginkan dalam perjalanan bisnis Anda.

Untuk menghindari masalah tersebut tidaklah terlalu sulit. Hal yang harus ditekankan pada diri Anda sebagai seorang pebisnis, terutama pemula, adalah disiplin. Jika sudah memaksimalkan kedisiplinan, Anda akan menjalankan bisnis dengan sehat dan sesuai aturan yang berlaku. Barulah Anda memperhatikan hal lain yang akan memudahkan untuk mendaftarkan merek dagang Anda.

Demi Kelangsungan Bisnis Anda


Demikian beberapa langkah yang harus Anda tempuh saat hendak mendaftarkan merek dagang sendiri. Sepertinya tampak rumit dan membutuhkan waktu yang cukup lama, namun tentunya di saat Anda akan menjalankan bisnis, Anda menginginkan bisnis yang dapat berjalan untuk jangka waktu yang lama pula, bukan? Oleh sebab itu, perencanaan awalnya, termasuk pendaftaran merek ini menjadi hal yang sangat penting untuk kelangsungan bisnis Anda.


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Pendaftaran Merek Dagang HAKI

Pendaftaran Merek Dagang HAKI

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Oleh karena itu, mendaftarkan merek Anda adalah suatu kewajiban agar memperoleh kepastian status kepemilikan dan perlindungan hukum atas merek dagang Anda. Untuk itu, berikut syarat dan tahapan yang dibutuhkan dalam melakukan pendaftaran merek.

1.  Penelusuran Merek
Melakukan penelusuran sebuah merek dagang adalah hal yang harus Anda lakukan pertama kali, sebelum melakukan pendaftaran merek dagang, apakah merek yang Anda gunakan atau daftarkan sudah pernah didaftarkan oleh pihak lain atau tidak. Hal ini sangat penting untuk menghindari Anda dari penolakan pendaftaran merek yang mengakibatkan timbulnya kerugian dan tuntutan hukum baik secara perdata maupun pidanan dari pihak yang memiliki merek yang memiliki persamaan dengan merek Anda.

2.  Prosudur Pendaftaran Merek
  1. Formulir 2 rangkap menggunakan kertas A4 (masing-masing formulir ditempelkan etiket merek atau logo dan nama merek yang ingin didaftarkan)surat pernyataan 1 rangkap
  2. Fotocopy KTP pemohon/direktur
  3. Etiket merek/logo dan nama mereknya dilampirkan sebanyak 24 buah dengan ukuran antara maksimal 8×8 cm atau minimal 4×4 cm
  4. Membayar biaya sesuai dengan PNBP PP no. 45 th 2016
  5. Dokumen dan bukti pembayaran diserahkan ke loket DJKI di jakarta atau melalu kantor wilayah yang terdekat dari lokasi.


3.  Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Subtantif
Setelah ini Ditjen HKI akan memeriksa pendaftaran tersebut, hingga akhirnya terbit sertifikat merek. Pertama, pemeriksaan Formalitas adalah diperiksanya kelengkapan persyaratan registrasi merek tertentu. Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh Ditjen HKI, karena jika ada syarat yang kurang lengkap, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, sejak surat permintaan pertama diterima. Kedua, pemeriksaan Substantif yaitu dalam jangka waktu satu bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan registrasi merek tersebut diterima Ditjen HKI. Biasanya pemeriksaan Substantif berdasarkan UU yang berlaku adalah 9 bulan.

4.  Pengajuan Keberatan dan Sanggahan
Setelah disetujuinya permohonan merek pada proses pemeriksaan, Ditjen HKI akan mengumumkan permohonan tersebut dalam sebuah Berita Resmi Merek. Pengumuman akan berlangsung selama 3 bulan. Selama jangka waktu pengumuman Anda dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI. Dan waktu yang diberikan paling lama 2 bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan.

5.  Pemeriksaan Kembali
Apabila pada tahap pengumuman Anda ingin mengajukan keberatan, maka Ditjen HKI akan menggunakan keberatan tersebut sebagai pertimbangan untuk kembali mengadakan pemeriksaan terhadap pemohon merek. Pemeriksaan ini biasanya diselesaikan dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak berakhirnya masa pengumuman.
Namun, jika tidak ada masalah dalam tiap prosesnya baik keberatan atau sanggahan dari pihak lain, maka Ditjen HKI akan menerbitkan dan memberikan Sertifikat merek kepada pemohon atau kuasanya dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan tersebut disetujui untuk berada dalam Daftar Umum Merek. Namun dalam kenyatannya dari permohonan hingga keluarnya sertifikat merek bisa sampai 2 tahun.

Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi? Kami siap membantu Anda. 

Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Keuntungan Mendaftarkan Merek Dagang

Keuntungan Mendaftarkan Merek Dagang

Di dunia bisnis, merek dagang merupakan primadona utama yang menggerakkan roda usaha secara keseluruhan. 
Merek dagang melambangkan orisinalitas produk yang diproduksi sehingga hal tersebut memegang peranan sangat penting dalam proses pemasaran produk dari produsen ke konsumen.

Dari sudut pandang hukum, merek dagang masuk ke dalam katagori hak kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan secara resmi melalui Ditjen Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Lantas apa saja keuntungan dari mendaftarkan merek dagang perusahaan Anda ke instansi tersebut? Inilah ulasannya.
 
1.      Mendapat Perlindungan Hukum
Keuntungan yang paling besar dari mendaftarkan merek dagang adalah jaminan perlindungan hukum atas hak-hak Anda sebagai pemilik merek dagang. Hal ini dengan jelas telah diatur dalam undang-undang mengenai hak cipta tahun 2002 yang disahkan langsung oleh Presiden.
Perlindungan ini adalah senjata utama untuk melindungi orisinalitas perusahaan yang tengah Anda kembangkan. Jadi, jika suatu saat ada usaha penjiplakan yang dilakukan oleh kompetitor terhadap produk Anda, mereka dapat diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

2.      Mengurangi Risiko Terjadinya Tindakan Plagiarisme
Tak dinyana, kemajuan teknologi informasi saat ini turut menyebabkan peningkatan angka plagiarisme dalam berbagai bidang, mulai dari akademis hingga bisnis. Jika sudah didaftarkan, merek dagang Anda akan diakui oleh pemerintah sehingga usaha branding perusahaan akan semakin mudah dan aman dari tindakan plagiarisme yang sangat mungkin dilakukan oleh para kompetitor.
Selain itu, undang-undang juga menjamin pemerintah akan melindungi Anda dari pihak lain yang berusaha memasarkan produk dengan merek yang bisa membingungkan konsumen.

3.      Menambah Nilai Aset Perusahaan
Branding merupakan salah satu aset terbesar sebuah perusahaan. Bahkan saat perusahaan tersebut diterpa krisis dan hampir bangkrut, branding dapat menjadi penyelamat yang mengundang investor untuk datang menanamkan modal.
Nilai branding akan menjadi berharga apabila merek dagang perusahaan Anda sudah resmi terdaftar di  Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Sebab tanpa pengakuan dari pemerintah, merek dagang yang Anda gunakan dapat dipakai oleh sembarang pihak sehingga nilai jualnya sama sekali tidak berharga.

4.      Membuka Peluang Waralaba
Karena memiliki nilai eksklusif atas penggunaan merek dagang, perusahaan yang sudah terdaftar dapat mengembangkan usahanya menjadi bisnis waralaba yang saat ini tengah menjamur.
Hanya dengan modal merek dagang, Anda dapat menambah sumber pendapatan melalui model bisnis ini. Dengan meroketnya jenis bisnis waralaba dalam beberapa tahun terakhir, hal ini jelas akan menguntungkan Anda dari segala sisi, terutama secara finansial.

5.      Menjaga Citra Perusahaan dan Kepercayaan Konsumen
Tanpa adanya status merek dagang yang jelas, usaha apa pun yang Anda lakukan dalam memasarkan produk akan sia-sia karena siapa saja dapat menjiplak produk Anda. Hal ini sangat mungkin berujung pada penurunan citra perusahaan, apalagi jika produk jiplakan di pasaran memiliki kualitas rendah yang tidak memenuhi standar produksi perusahaan Anda.

Merek dagang yang sudah terdaftar akan membantu masyrakat memilah antara barang orisinal dengan yang palsu, sekaligus mencirikan kualitas produk Anda kepada konsumen.

Demikianlah beberapa keuntungan yang dapat Anda petik dari mendaftarkan merek dagang perusahaan secara resmi. Sebagai saran, pendaftaran merek dagang sebaiknya dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari adanya kompetitor yang menggunakan merek sejenis. Beberapa perusahaan bahkan diketahui telah mendaftarkan merek dagangnya jauh sebelum perusahaan tersebut mulai beroperasi. Jangan menunda-nunda karena hal ini memiiki urgensi baik dari segi hukum maupun bisnis.


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

PENDAFTARAN PATEN MEREK

PENDAFTARAN PATEN MEREK

Merek merupakan aset penting bagi bisnis sehingga diperlukan perlindungan khusus bagi merek yang Anda miliki. Sejatinya merek, brand, dan branding adalah satu paket. Merek dan brand mengacu pada satu term yang sama. Sementara branding lebih kepada upaya membangun merek yang bisa dilihat salah satunya dari tingkat brand awareness masyarakat terhadap merek produk atau jasa Anda.

Makanya branding kerap dinilai sebagai salah satu strategi untuk mengembangkan bisnis. Melalui branding, merek dari produk dan jasa Anda jadi mudah dikenali oleh konsumen. Hal ini akan membantu meningkatkan penjualan dari produk dan jasa Anda. Bayangkan Anda berjualan pakaian, akan sulit jika Anda harus menjelaskan spesifikasi dari pakaian yang Anda jual kepada konsumen dalam skala besar. Tentu akan lebih mudah jika cukup menyebutkan merek dari pakaian yang Anda produksi.
Tapi, tahukah Anda bahwa suatu merek bisa menjadi besar nilainya di pasar seiring dengan suksesnya upaya branding. Untuk melakukan upaya branding, tentunya pendaftaran merek adalah keharusan. Tahun 2015 lalu Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mencatat kenaikan pendaftaran merek oleh UMKM sebanyak 6%-7% pertahun. Setiap hari ada sekitar 500-600 berkas pendaftaran merek yang masuk ke Direktorat HKI.
Anda tentu tidak mau kalau upaya branding Anda sia-sia jika di tengah jalan karena ternyata merek Anda diambil orang lain. Salah satu contoh yang bisa kita ambil pelajaran adalah kisah Ni Luh Djelantik yang harus merelakan merek sepatu Nilou pindah kepemilikan ke tangan mantan mitra bisnisnya. Padahal, dialah yang merintis pembuatan sepatu buatan tangan dari para perajin di Bali.
Tahukah anda, jika nilai suatu waralaba (franchise) yang bisa sangat tinggi, pondasinya adalah perlindungan merek atau brand bisnisnya. Jika Anda ada di posisi orang yang mau membeli hak waralaba, tentu Anda tak sembarang membeli tanpa mempertimbangkan nilai jual merek itu di pasar. Nilai jual itu kurang lebih dipengaruhi oleh value merek yang dihasilkan upaya branding dari pemiliknya, disamping hal lain seperti investasi sistem.

Di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU 15/2001”) disebutkan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pemilik merek yang menjual hak waralabanya tentu tak mau dibayar murah jika mereknya sudah terkenal. Hampir dipastikan, bahkan 99,9%, merek yang dijual mahal itu sudah didaftarkan dan mendapat perlindungan hukum. Negara memang melindungi hak ekonomi dari tiap pemegang hak atas merek. Hak ekonomi ini bisa terwujud dalam bentuk royalti.


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Lebih Baik Mendaftarkan Merek Atas Nama Pribadi Atau Perusahaan?

Lebih Baik Mendaftarkan Merek Atas Nama Pribadi Atau Perusahaan?


 Pendaftaran merek dapat Anda lakukan atas nama pribadi atau atas nama perusahaan. Jika merek didaftarkan atas nama pribadi, maka merek terdaftar itu menjadi aset pribadi Anda. Beda urusannya jika pendaftaran merek dilakukan atas nama perusahaan.

Jika Anda telah mendirikan Perseroan Terbatas (PT), maka pendaftaran merek atas nama PT menjadikan merek terdaftar itu menjadi aset PT, dan bukan menjadi aset dari pengurus, pemegang saham, atau pendiri PT. Perusahaan yang memiliki merek terdaftar biasanya mengalami peningkatan valuasi serta portofolio perusahaan.

Beberapa pertimbangan dalam memilih mendaftarkan merek atas nama pribadi atau perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Merek akan menjadi aset tidak berwujud dari pemiliknya.
  2. ika bisnis Anda berkembang dan menjadi waralaba, maka perusahaan akan mendapatkan royalti dari bisnis tersebut. Jika didaftarkan atas nama pribadi, maka royalti akan diberikan kepada pribadi pemilik merek tersebut.
  3. Jika merek didaftarkan atas nama PT, dan suatu saat Anda akan menjual perusahaan atau menutup perusahaan, maka merek tersebut tetap melekat kepada PT, bukan Anda pribadi.
  4. Dalam hal Anda berpartner dalam bisnis, maka umumnya merek didaftarkan atas nama PT mengingat bisnis dimiliki secara bersama. Atau bisa juga Anda sebagai pemilik merek tersebut, nantinya Anda dapat memberikan izin kepada perusahaan untuk menggunakan merek tersebut, dengan imbalan tertentu berupa royalti atau tidak sama sekali.



More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

KONSULTAN PENDAFTARAN MEREK LOGO PERUSAHAAN

KONSULTAN PENDAFTARAN MEREK LOGO PERUSAHAAN HARGA SPESIAL !!! Pendaftaran Paten Merek Murah Dari Harga Rp.5.000.000,- menjadi Rp.3...