Friday, March 22, 2019

Perlukah UKM Mendaftarkan Merek?

Perlukah UKM Mendaftarkan Merek?

Masih banyak para pelaku bisnis UKM yang belum memiliki sebuah merek. Biaya hingga waktu yang sulit menjadi alasan tersendiri bagi para pelaku bisnis ini. Padahal, merek sangat berperan penting pada sebuah bisnis, terutama bisnis yang baru dijalankan seperti UKM.

Adanya merek juga membuat pelanggan lebih terbantu karena pelanggan dapat membedakan satu produk dengan produk yang sejenis lainnya. Selain itu, merek membuat UKM menjadi lebih mudah dalam memasarkan produk.

Seberapa Penting Merek dan Brand pada Bisnis UKM?

Merek dan brand akan berpengaruh para prilaku konsumen dalam membeli. Oleh karena itu merek dan brand sangat penting bagi sebuah perusahaan, khususnya para pelaku usaha yang baru merintis bisnisnya.

Anda bisa mengambil contoh dari penjualan kopi pada dua buah kedai kopi. Meskipun sama-sama menjual kopi, salah satu dari kedai kopi tersebut memiliki penjualan yang jauh diatas kedai kopi lainnya.

Mengapa? Karena kedai kopi tersebut telah memiliki merek. Masyarakat cenderung membeli produk yang telah memiliki merek karena dianggap lebih terjamin dibanding produk yang tidak memiliki merek.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
Email : ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id


DAFTAR MEREK DIRJEN HAKI

DAFTAR MEREK DIRJEN HAKI

Merek dan brand. Kedua istilah ini pasti sudah tidak asing lagi di teling Anda. Tak sedikit dari para pelaku usaha yang hanya mencari tahu bagaimana cara pendaftaran merek saja, tanpa mengetahui arti dari brand dan merek yang sebenarnya.

Merek dan brand merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Meski tak dapat dipisahkan, perlu diketahui bahwa merek dan brand sebenarnya memiliki arti yang berbeda.

Merek adalah nama dan identitas sebuah produk, sedangkan brand adalah citra yang ingin dibangun oleh sebuah merek.

merek adalah adalah tanda yang diberikan oleh pengusaha pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal. Sedangkan, brand adalah janji yang diberikan penjual kepada pembeli, untuk keistimewaan, manfaat, keunggulan dari barang maupun jasa yang dikonsumsi.

Keadaan masyarakat yang kian konsumtif membuat sebuah brand dan merek menjadi sangat penting bagi perkembangan sebuah bisnis. Pembelian seringkali didasari oleh rasa gengsi, bukan berdasarkan kegunaan barang yang akan dibeli.

Hal tersebut membuat persaingan semakin sengit. Brand dan merek bukan lagi menjadi identitas, namun telah menjadi salah satu cara untuk menaikan penjualan dari sebuah bisnis. Ditambah lagi adanya sistem penjualan online yang semakin membuat masyarakat menjadi lebih mudah untuk mendapatkan produk-produk dari merek tertentu.

Tidak bisa dipungkiri bahwa merek yang lebih terkenal akan medapatkan penjualan yang lebih besar dibandingkan merek-merek yang baru bermunculan dikalangan masyarakat. Alasanya jelas, masyarakat lebih memercayai brand dan merek yang sudah lama beredar karena dianggap memiliki kualitas yang lebih baik.


KEUNTUNGAN PENDAFTARAN MEREK

KEUNTUNGAN PENDAFTARAN MEREK

Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar, pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis. Pendaftaran merek sebagai dasar mencegah orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya atau secara keseluruhan dalam peredaran barang atau jasa.

Ada beberapa keuntungan mendaftaran merek bagi siapa saja yang memiliki merek terkait dengan produk yang mulai dikenal oleh masyarakat. Dengan mendaftarkan merek berarti anda telah memiliki sebuah tanda yang berfungsi untuk membedakan dengan barang ataupun jasa lain yang dimiliki oleh pihak lain dan dilindungi oleh hukum. Beberapa keuntungan atau manfaat apabila mendaftarkan merek yaitu:

1. Menjaga hak Eksklusifitas; mendaftarkan merek berarti upaya tepat dan efektif untuk memastikan eksklusivitas hukum atas penggunaan nama atau logo dan lain lain. Sebagaimana hak kebendaan yang lainnya, merek memiliki hak eksklusifitas, yang dapat mencegah orang lain menggunakan mereknya.

2. Jangkauan perlindungan hukum; dengan mendaftarkan merek, maka akan diberikan perlindungan dalam cakupan nasional dan internasional untuk melakukan kegiatan bisnis.

3. Menghalangi dan mencegah pihak lain; dengan pendaftaran merek maka pemilik merek bisa melarang pelaku bisnis lain menggunakan merek yang mirip atau identik dengan merek yang dimilikinya.

4. Mengontrol penggunaan merek yang dimiliki dengan menggunakan mekanisme lisensi terhadap pihak lain.

5. Menikmati nilai ekonomis; memegang merek terdaftar bisa secara signifikan mempengaruhi nilai kepada pembeli karena setiap pembeli produk cenderung membayar lebih untuk goodwill yang dibangunnya

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id


Friday, March 15, 2019

DAFTAR MEREK DAGANG ONLINE

DAFTAR MEREK DAGANG ONLINE





HARGA SPESIAL !!! Pendaftaran Paten Merek Murah

Dari Harga Rp.5.000.000,- menjadi Rp.2.800.000,- Anda Hemat Rp.2.200.000,- Proses 1 – 2 Hari Kerja

Persyaratan Apabila Didaftarkan Perorangan :
1. KTP/Passpor Pemohon
2. NPWP Pemohon
3. Etiket merek (logo)
4. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
5. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Persyaratan Apabila Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan, Yayasan dan Koperasi) / Badan Usaha (CV dan Firma) :
1. Akta Notaris pendirian badan hukum atau badan usaha
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. NPWP Perusahaan
4. KTP/Passpor Direktur atau Pengurus
5. Etiket merek (logo)
6. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
7. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Daftarkan Merek/Logo Anda Sekarang Juga.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

#hki 

DAFTAR MEREK DAGANG DETERGENT

DAFTAR MEREK DAGANG DETERGENT


HARGA SPESIAL !!! Pendaftaran Paten Merek Murah

Dari Harga Rp.5.000.000,- menjadi Rp.2.800.000,- Anda Hemat Rp.2.200.000,- Proses 1 – 2 Hari Kerja

Persyaratan Apabila Didaftarkan Perorangan :
1. KTP/Passpor Pemohon
2. NPWP Pemohon
3. Etiket merek (logo)
4. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
5. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Persyaratan Apabila Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan, Yayasan dan Koperasi) / Badan Usaha (CV dan Firma) :
1. Akta Notaris pendirian badan hukum atau badan usaha
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. NPWP Perusahaan
4. KTP/Passpor Direktur atau Pengurus
5. Etiket merek (logo)
6. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
7. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Daftarkan Merek/Logo Anda Sekarang Juga.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

#hki 

DAFTAR MEREK DAGANG SURABAYA

DAFTAR MEREK DAGANG SURABAYA


HARGA SPESIAL !!! Pendaftaran Paten Merek Murah

Dari Harga Rp.5.000.000,- menjadi Rp.2.800.000,- Anda Hemat Rp.2.200.000,- Proses 1 – 2 Hari Kerja

Persyaratan Apabila Didaftarkan Perorangan :
1. KTP/Passpor Pemohon
2. NPWP Pemohon
3. Etiket merek (logo)
4. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
5. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Persyaratan Apabila Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan, Yayasan dan Koperasi) / Badan Usaha (CV dan Firma) :
1. Akta Notaris pendirian badan hukum atau badan usaha
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. NPWP Perusahaan
4. KTP/Passpor Direktur atau Pengurus
5. Etiket merek (logo)
6. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
7. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Daftarkan Merek/Logo Anda Sekarang Juga.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

#hki 

DAFTAR MEREK DAGANG BANDUNG

DAFTAR MEREK DAGANG BANDUNG


HARGA SPESIAL !!! Pendaftaran Paten Merek Murah

Dari Harga Rp.5.000.000,- menjadi Rp.2.800.000,- Anda Hemat Rp.2.200.000,- Proses 1 – 2 Hari Kerja

Persyaratan Apabila Didaftarkan Perorangan :
1. KTP/Passpor Pemohon
2. NPWP Pemohon
3. Etiket merek (logo)
4. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
5. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Persyaratan Apabila Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan, Yayasan dan Koperasi) / Badan Usaha (CV dan Firma) :
1. Akta Notaris pendirian badan hukum atau badan usaha
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. NPWP Perusahaan
4. KTP/Passpor Direktur atau Pengurus
5. Etiket merek (logo)
6. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
7. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Daftarkan Merek/Logo Anda Sekarang Juga.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

#hki 

KONSULTAN PENDAFTARAN MEREK LOGO PERUSAHAAN

KONSULTAN PENDAFTARAN MEREK LOGO PERUSAHAAN HARGA SPESIAL !!! Pendaftaran Paten Merek Murah Dari Harga Rp.5.000.000,- menjadi Rp.3...