Prosedur Pendaftaran Paten
Di Indonesia, kata paten tentulah tak asing lagi. Namun, nyatanya tak sedikit yang salah mengartikan makna paten. Bahkan tak jarang orang mengira bahwa hak paten sama dengan istilah hak kekayaan intelektual padahal paten hanya satu dari tujuh bentuk perlindungan HKI.
Definisi hak paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi atau dikenal dengan sitilah invensi dan mengandung pemecahan atau solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi sebelumnya. Jadi paten masih berhubungan dengan industri kreatif yang basisnya teknologi misalnya software.
Siapa yang berhak memperoleh hak paten?
Tak semua orang berhak mendapatkan hak paten. Namun jika dia telah menghasilkan suatu invensi (penemuan) baik sendiri maupun bersama kelompoknya maka dia berhak mendapatkan hak paten. Namun dengan syarat dia juga telah mengajukkannya ke dirjen HKI.
Biasanya pemilik atau pemegang invensi berhak memegang hak paten selama 20 tahun . Setelah 20 tahun maka hak paten tersebut jadi milik umum. Dan boleh dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu izin.
Kapan Waktu yang Tepat Untuk Daftar Hak Paten?
Hak paten hanya bisa diberikankepada orang yang pertama kali mengajukan permohonan paten dan telah lengkap syarat minimumnya. Sehingga dia berhak mendapatkan tanggal penerimaan atau (filling date).
Namun waktu paten sangat sensitif sehingga waktu pengajuan memang harus menjadi faktor yang sangat penting. Apalagi syarat mengajukan paten harus kebaruan. Bahkan paten tidak bisa diterima apabila suatu penemuan tersebut telah dipublish dalam suatu media. Sehingga wajar jika ada yang mengatakan bahwa harus secepatnya mengurus hak paten.
Prosedur Pendaftaran Paten
Anda bisa langsung daftar ke Direktorat paten untuk mendaftarkan inovasi Anda. Namun jika Anda masih bingung atau tidak memiliki waktu untuk mendaftar Anda bisa menggunakan jasa konsultan. Sebelum Anda mendaftar Anda bisa mengajukan semacam deskripsi mengenai inovasi Anda. Biasanya deskripsi tersebut berisi tentang latar belakang mengenai inovasi Anda, disertai dengan foto.
Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin HAKI. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan HAKI silahkan menghubungi kami.
Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
No comments:
Post a Comment