Kenapa harus
melakukan pendaftaran haki bagi ukm
Kenapa harus
melakukan pendaftaran haki bagi ukm ? Apa manfaatnya? Mungkin
pertanyaan-pertanyaan itu seringkali terlontar bila anda adalah seseorang yang
sedang menggeluti usaha, apapun jenis usahanya. Jika anda sedang berupaya
mengembangkan satu merk tersendiri untuk usaha anda, mengurus haki adalah suatu
kewajiban agar usaha dan merk anda mendapat jaminan. Merk adalah salah satu hak
atas kekayaan intelektual (HAKI) yang dapat memperoleh perlindungan dari
negara.
Kenapa harus
melakukan pendaftaran haki bagi ukm
Bentuk
perlindungan yang diberikan negara adalah terhadap merk barang dan jasa. Merk
dagang ialah merk yang dipergunakan pada barang yang diperjualbelikan oleh
seseorang, beberapa orang, maupun badan usaha. Sedangkan merk jasa adalah merk
yang dipergunakan pada jasa yang diperjualbelikan.
Kenapa harus
melakukan pendaftaran haki untuk merk dagang usaha anda? Ada beberapa alasan
yang harus diketahui, diantaranya:
a. Ciri khas
usaha anda sangat ditentukan dari merk yang anda pakai.
b. Banyaknya
kompetitor di jenis usaha yang ada geluti, memperbesar kemungkinan merk yang
anda pakai telah dipakai sebelumnya oleh kompetitor.
c. Apabila
ternyata merk yang anda pakai saat ini telah terdaftar, maka anda diharuskan membayar
royalti kepada pemegang merk tersebut.
d. Bila anda
sudah terlanjur memakai merk yang telah didaftarkan pihak lain, mengganti merk
usaha anda tentu memiliki banyak resiko. Memperkenalkan merk baru ke pasar
usaha anda membutuhkan usaha yang tidak mudah.
e. Jika anda
telah mendaftarkan merk dagang, maka anda adalah pemegang resmi merk dagang
tersebut dan anda dapat menuntut royalti kepada pihak lain yang menggunakan
merk anda bahkan bisa menuntut secara hukum bila merk anda digunakan tanpa
seizin anda.
f. Merk adalah
salah satu aset dari usaha anda.
Kenapa harus
melakukan pendaftaran haki bagi ukm indonesia
Itulah beberapa
alasan mengapa anda mesti mendaftarkan merk usaha dan mengurus haki atas merk
tersebut. Namun anda juga perlu mengetahui kondisi riil di lapangan bahwa
ternyata banyak ukm yang kesulitan mengurus pendaftarn merk, kenapa? Penolakan
pendaftaran merk kebanyakan disebabkan karena faktor-faktor sepele, misalnya
merk yang memiliki kesamaan dengan merk lain yang telah didaftarkan sebelumnya.
Hal ini memang secara jelas telah diatur dalam undang-undang.
Maka anda harus
benar-benar mengetahui kompetitor usaha anda agar merk yang akan didaftarkan
berbeda dari merk produk lain. Bila ternyata merk usaha anda memiliki kemiripan
atau bahkan sama persis sebaiknya segera diganti saja, karena biasanya akan
ditolak. Sedikit alasan dan tips di atas semoga dapat membantu anda mengurus
proses pendaftaran haki.
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id email
kevin.jasperindo@yahoo.com
No comments:
Post a Comment