KENAPA KITA HARUS
DAFTARKAN BRAND?
Bagaimana
cara mendaftarkan HAKI?
Pendaftaran bisa dilakukan dengan melengkapi dokumen perusahaan, mengisi formulir permohonan, disampaikan Dirjen HAKI, biayanya itu Rp2.000.000 per pendaftaran. Bisa dilakukan dalam satu merek beberapa kelas. Lama waktunya 2 tahun, prosesnya selama 2 tahun itu ada pemeriksaan secara substansif, ada pengumuman di Dirjen HAKI untuk melihat adakah yang komplain dengan merek itu. Bila tidak ada komplain, tahap berikutnya penerbitan sertifikat merek. Bila ada komplain surat itu akan disampaikan pada si pendaftar untuk dijawab, prosesnya mungkin jadi lebih lama.
Kalau ada merek di luar negeri yang sama persis dengan merek saya yang di Indonesia dan ternyata mereka duluan, apakah mereka bisa menggugat?
Kalau Anda sudah mendaftar merek kita di Indonesia sudah aman posisi Anda. Cuma, kalau dia berhasil membuktikan merek mereka terkenal, maka mungkin saja dia bisa mencabut merek Anda. Tapi harus ada bukti merek terkenal. Merek terkenal ialah pendaftaran promosi dan inovasi di berbagai negara.
Kapan 6 aset yang dilindungi itu expired?
Merek 10 tahun, Paten 20 tahun, Desain Industri 10 tahun, Rahasia Dagang itu selama dipegang kerahasiaannya, Hak Cipta itu 50 tahun setelah penciptanya meninggal, DTLST 10 tahun.
Apa perbedaan paten dan merek?
Kalau paten berarti mendaftarkan teknologi baik berupa produk atau proses. Sedangkan merek adalah tanda yang membedakan produk satu dengan yang lain dan digunakan dalam produk.
Apakah di Indonesia kita bisa mendaftarkan hak paten untuk merek di luar negeri dengan bantuan pengacara?
Harus dengan konsultan haki di negara tujuan. Tapi, nantinya akan ada patent system/treaty, jadi kita bisa daftar di Indonesia utk berbagai negara yang menjadi anggota treaty itu.
Proses pendaftaran HAKI bagaimana?
Semua prosedur ada lengkap di e-book dari dirjen HAKI. Yakin dulu produk kita apa yg harus dilindungi (auditlah sendiri: Merek? Paten? Desain?). Cari dulu di google, sudah ada yang punya atau belum? Kalau sudah jelas, baru masuk pendaftaran. Dirjen HAKI di Jakarta yang melakukannya. Kalau malas ke sana, pakai konsultan haki. Prosesnya variatif. Untuk merek, waktunya 2 tahun sejak submit sampai mendapatkan sertifikat merek. Hak cipta 1 tahun. Hak paten 6 tahun.
Bagaimana kalau ada yang sudah mendaftar tapi tidak mereka rilis? Apa hukumnya?
Dalam UU merek, merek harus digunakan 3 tahun berturut-turut. Kalo tidak, bisa digunakan orang lain. Kita bisa mengajukan pencabutan/pembatalan itu.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan melengkapi dokumen perusahaan, mengisi formulir permohonan, disampaikan Dirjen HAKI, biayanya itu Rp2.000.000 per pendaftaran. Bisa dilakukan dalam satu merek beberapa kelas. Lama waktunya 2 tahun, prosesnya selama 2 tahun itu ada pemeriksaan secara substansif, ada pengumuman di Dirjen HAKI untuk melihat adakah yang komplain dengan merek itu. Bila tidak ada komplain, tahap berikutnya penerbitan sertifikat merek. Bila ada komplain surat itu akan disampaikan pada si pendaftar untuk dijawab, prosesnya mungkin jadi lebih lama.
Kalau ada merek di luar negeri yang sama persis dengan merek saya yang di Indonesia dan ternyata mereka duluan, apakah mereka bisa menggugat?
Kalau Anda sudah mendaftar merek kita di Indonesia sudah aman posisi Anda. Cuma, kalau dia berhasil membuktikan merek mereka terkenal, maka mungkin saja dia bisa mencabut merek Anda. Tapi harus ada bukti merek terkenal. Merek terkenal ialah pendaftaran promosi dan inovasi di berbagai negara.
Kapan 6 aset yang dilindungi itu expired?
Merek 10 tahun, Paten 20 tahun, Desain Industri 10 tahun, Rahasia Dagang itu selama dipegang kerahasiaannya, Hak Cipta itu 50 tahun setelah penciptanya meninggal, DTLST 10 tahun.
Apa perbedaan paten dan merek?
Kalau paten berarti mendaftarkan teknologi baik berupa produk atau proses. Sedangkan merek adalah tanda yang membedakan produk satu dengan yang lain dan digunakan dalam produk.
Apakah di Indonesia kita bisa mendaftarkan hak paten untuk merek di luar negeri dengan bantuan pengacara?
Harus dengan konsultan haki di negara tujuan. Tapi, nantinya akan ada patent system/treaty, jadi kita bisa daftar di Indonesia utk berbagai negara yang menjadi anggota treaty itu.
Proses pendaftaran HAKI bagaimana?
Semua prosedur ada lengkap di e-book dari dirjen HAKI. Yakin dulu produk kita apa yg harus dilindungi (auditlah sendiri: Merek? Paten? Desain?). Cari dulu di google, sudah ada yang punya atau belum? Kalau sudah jelas, baru masuk pendaftaran. Dirjen HAKI di Jakarta yang melakukannya. Kalau malas ke sana, pakai konsultan haki. Prosesnya variatif. Untuk merek, waktunya 2 tahun sejak submit sampai mendapatkan sertifikat merek. Hak cipta 1 tahun. Hak paten 6 tahun.
Bagaimana kalau ada yang sudah mendaftar tapi tidak mereka rilis? Apa hukumnya?
Dalam UU merek, merek harus digunakan 3 tahun berturut-turut. Kalo tidak, bisa digunakan orang lain. Kita bisa mengajukan pencabutan/pembatalan itu.
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id email
kevin.jasperindo@yahoo.com
No comments:
Post a Comment